my famly

my famly
kebersamaan

Selasa, 21 Februari 2012

PERMASALAHAN KOPERASI BERBASIS AGRIBISNIS DI RIAU

PERMASALAHAN KOPERASI BERBASIS AGRIBISNIS DI RIAU

I.    PENDAHULUAN

Koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi, seperti tertuang dalam UU Republik Indonesia, Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional.

Koperasi adalah perkumpulan otonomi dari orang-orang yang berhimpun secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis;Nilai-nilai. Koperasi mendasarkan diri pada nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain;


Perkembangan ekonomi dunia saat ini merupakan saling pengaruh dua arus utama, yaitu   teknologi   informasi dan globalisasi. Teknologi informasi secara langsung maupun tidak langsung kemudian mempercepat globalisasi. Berkat teknologi informasi, perjalanan ekonomi dunia makin membentuk ”dirinya” yang baru, menjadi Kapitalisme Baru berbasis Globalisasi (Capra 2003; Stiglitz 2005; Shutt 2005). Banyak sudah program-program prestisius pengembangan koperasi. Koperasi juga tak kunjung selesai dibicarakan, didiskusikan, “direkayasa”, diupayakan pemberdayaan dan penguatannya. Pendekatan yang dilakukan mulai dari akademis (penelitian, pelatihan, seminar-seminar, sosialisasi teknologi).

Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupun penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional.
Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor hendaknya dapat mengimplementasikan dan menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, prakarsa berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan. Dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, melalui pencapaian sasaran dan tujuan, baik untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota maupun meningkatkan kemampuan koperasi untuk memperoleh sisa hasil usaha, maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik

Ketertinggalan pada sektor pertanian khususnya di pedesaan disebabkan kebijakan masa lalu yang melupakan sektor pertanian sebagai dasar keunggulan komparatif maupun kompetitif. Sesungguhnya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan bukan hanya bermanfaat bagi masyarakat pedesaan itu sendiri, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi Indonesia berdasarkan kepada keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki (Basri. Y.Z, 2003). Di daerah pedesaan bentuk usaha masyarakat pada umumnya pengolahan dari hasil pertanian mereka dalam bentuk usaha kecil atau industri rumah tangga. Dari sisi proses produksi mereka sangat terbatas dalam  penguasaan teknologi dan kekurangan modal untuk pengembangan  skala usahanya. Begitu juga kekuatan tawar menawar dari hasil produknya sangat rendah. Slah satu untuk meningkatkan kekuatan tawar menawar masyarakat pedesaan adalah melalui  lembaga ekonomi pedesaan yaitu koperasi. Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya  mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih. Dalam pemberdayaan  ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk 3 pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu (Basri. M, 2007).

II.    IDENTIFIKASI, BATASAN DAN RUMUSAN MASALAH

Koperasi dan usaha kecil-menengah merupakan bentuk dan jenis usaha yang digolongkan dalam ekonomi kerakyatan karena sifatnya mandiri dan merupakan usaha bersama. Ketahanan ekonomi daerah tergantung pada pelakupelaku ekonomi, termasuk kinerja koperasi dan usaha kecil-menengah. Untuk itu, kekuatan ekonomi akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila kekuatan sinergi kolektif yang dinaungi oleh koperasi berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini memfokuskan pada pengembangan kerangka berfikir untuk mencari alternatif pengembangan koperasi dalam era otonomi daerah, dikaitkan dengan penyusunan model-model pemusatan pengembangan koperasi di bidang pembiayaan dilakukan terhadap beberapa potensi daerah yang dapat dilayani koperasi dibidang pembiayaan, sentra-sentra produksi rakyat yang dapat dikembangkan dan analisis terhadap daya dukung SDM, modal, lembaga keuangan dan teknologi.
Secara kuantitatif pelaksanaan pembangunan di daerah Riau telah mencapai
hasil yang cukup baik seperti yang terlihat dari data tingkat pertumbuhan
ekonomi. Selama periode  2002-2007 pertumbuhan ekonomi Riau sebesar
8,40%, pertumbuhan yang tinggi ini ditopang oleh sektor pertanian khususnya
subsektor perkebunan.
Guna memacu pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan, Pemerintah
Daerah Riau mencanangkan pembangunan melalui program pemberantasan
kemiskinan, kebodohan dan pembangunan infrastruktur (lebih dikenal dengan
program K2I). Program K2I ini mengacu kepada Lima Pilar Utama pembangunan
Daerah Riau sebelumnya,  yaitu:


1.   pembangunan ekonomi berbasiskan kerakyatan;
2.   pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia;
 3.  pembangunan  kesehatan/olahraga;
4.   pembangunan/kegiatan seni budaya; dan
5. pembangunan  dalam rangka meningkatkan iman dan taqwa. Pembangunan  ekonomi kerakyatan  difokuskan kepada pemberdayaan petani terutama di pedesaan, nelayan, perajin, dan pengusaha industri kecil. 

Berdasarkan informasi dan data yang ada pada Dinas Koperasi Propinsi Riau,
rataan umur koperasi sekitar 10,2 tahun dengan rentangan 5,21 tahun sampai
16,4 tahun. Apabila dibandingkan dengan perusahaan bisnis lainnya, maka koperasi
di Propinsi Riau cukup matang dalam perkembangannya dan tentu akan memperlihatkan  dampak terhadap kesejahteraan anggotanya. Secara sinerji kemajuan koperasi itu  seharusnya sudah memperlihatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan perekonomian  terutama di daerah pedesaan. Hal ini disebebakan sebagian besar koperasi itu berada  di daerah pedesaan, khususnya di daerah-daerah sentra produksi pertanian.
Guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan
di masa datang, maka pemerintah Daerah Riau melalui  Dinas Koperasi dan
UKM menetapkan arah kebijakan pembangunan bidang Koperasi dan  UKM
(Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007), antara lain: Mengembangkan
koperasi dan usaha kecil-menengah melalui pembinaan pengembangan koperasi
dan UKM secara umum dalam  pelaksanaan ekonomi kerakyatan guna
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan  serta kegiatan-kegiatan produktif yang
mempunyai nilai tambah; Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi  produktif
dan efisien dalam bentuk koperasi dan UKM melalui perluasan wawasan pengetahuan,  organisasi, manajemen usaha, dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan  kepada anggota masyarakat sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat dan  dunia usaha lainnya untuk menanamkan investasi pada koperasi dan UKM





III.    Permasalahan Umum Koperasi Pedesaan di Indonesia

Mubyarto (2002) menjelaskan ekonomi saat ini juga tidak harus dikerangkakan pada teori-teori Neoklasik versi Amerika yang agresif khususnya dalam ketundukannya pada aturan-aturan tentang kebebasan pasar, yang keliru menganggap bahwa ilmu ekonomi adalah obyektif dan bebas nilai, yang menunjuk secara keliru pada pengalaman pembangunan Amerika, dan yang semuanya jelas tidak dapat menjadi obat bagi masalah-masalah masyarakat Indonesia dewasa ini.

Ekonomi rakyat yang sejatinya dicoba untuk menjadi pola bebas dari substansi intermediasi dan dikotomi privat sphere dan publik sphere, seperti Koperasi, malah menjadi representasi kooptasi globalisasi dan neoliberalisme dan secara tidak sadar mematikan dirinya sendiri secara perlahan-lahan. Istilah ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, misalnya dijelaskan Mubyarto (2002) bukanlah kooptasi dan pengkerdilan usaha mayoritas rakyat Indonesia, tetapi merupakan kegiatan produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.

Secara khusus kelemahan koperasi di pedesaan antara  lain:

1)    pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat  bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan;

2)    budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik  (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa  kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus;

3)    anggota koperasi  di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya;

4)    usaha yang dilakukan tidak  fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi  sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang;

5)    masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non  anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi;

6)    masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit;

7)    belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.


IV.    PERKOPERASIAN DI PROVINSI RIAU

Berdasarkan informasi dan data yang ada pada Dinas Koperasi Propinsi Riau,
rataan umur koperasi sekitar 10,2 tahun dengan rentangan 5,21 tahun sampai
16,4 tahun. Apabila dibandingkan dengan perusahaan bisnis lainnya, maka koperasi
di Propinsi Riau cukup matang dalam perkembangannya dan tentu akan memperlihatkan  dampak terhadap kesejahteraan anggotanya. Secara sinerji kemajuan koperasi itu seharusnya sudah memperlihatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan perekonomian terutama di daerah pedesaan. Hal ini disebebakan sebagian besar koperasi itu berada  di daerah pedesaan, khususnya di daerah-daerah sentra produksi pertanian.
Guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kerakyatan
di masa datang, maka pemerintah Daerah Riau melalui  Dinas Koperasi dan
UKM memetapkan arah kebijakan pembangunan bidang Koperasi dan  UKM
(Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Riau, 2007), antara lain: Mengembangkan
koperasi dan usaha kecil-menengah melalui pembinaan pengembangan koperasi
dan UKM secara umum dalam  pelaksanaan ekonomi kerakyatan guna
peningkatan pendapatan dan kesejahteraan  serta kegiatan-kegiatan produktif yang
mempunyai nilai tambah; Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi  produktif
dan efisien dalam bentuk koperasi dan UKM melalui perluasan wawasan pengetahuan,  organisasi, manajemen usaha, dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pelayanan  kepada anggota masyarakat sehingga dapat meningkatkan keyakinan masyarakat dan  dunia usaha lainnya untuk menanamkan investasi pada koperasi dan UKM

Dinas Koperasi dan Usaha kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau mencatat, dari 4.865 unit koperasi yang ada di Riau, sekitar 30 persen di antaranya kini berlabel tak aktif. Masih banyaknya koperasi di Riau yang tidak aktif harus segera dicari jalan keluarnya. Untuk itu harus diberikan pembinaan dan pelatihan agar mendorong yang tidak aktif kembali aktif lagi,” ujar Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit, saat membuka acara Sosialisasi dan Pembinaan Perkoperasian Bagi Camat se-Riau di Pekanbaru, Selasa (29/11/2011).
koperasi di Riau jika diberdayakan punya potensi besar. Dia mencontohkan beberapa koperasi besar di Riau yang mampu memberikan kesejahteraan kepaa para anggotanya. Yakni KUD Sawit Jaya di Kampar yang punya aset Rp 20 milar dengan opmzet mencapai Rp 131 miliar. KUD Tani Bahagia di Indragiri Hulu asetnya Rp 19 miliar dengan omzet Rp 60 miliar. Dan KUD Langgeng di Kuantana Singingi yang asetnya tembus Rp 215 miliar dengan omzet mencapai Rp 261 miliar.  
“Sekarang saja jumlah anggota koperasi mencapai 600 ribu orang. Artinya sekitar 10 persen penduduk di Riau merupakan anggota koperasi. Jika ini diberdayakan maka bisa menimbulkan efek yang besar utamanya dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran di Riau,” kata Mambang.
Sementara Deputi Bidang Penguatan Kelembagaan Kementerian Kopetasi dan UKM RI, Untung Tri Basuki, menilai selain lemahnya SDM dalam menjalankan koperasi, sulitnya menembus akses pasar jadi masalah utama koperasi di Indonesia.
“Selain itu soal pembiayaan juga jadi masalah utama. Memang ini persoalan klasik yang dari dulu masih terjadi, maka harus dicarikan solusinya secara kontinyu lewat program pembinaan yang berkelanjutan dan menjalin kemitraan dengan lembaga pembiayaan,” ungkapnya.  
Untuk menutupi lemahnya akses pembiayaan, Untung berharap, dukungan perbankan kepada dunia koperasi lewat pinjaman lunak dan proses yang mudah. Pasalnya, selama ini koperasi masih banyak yang kesulitan menembus akses perbankan karena terbentur syarat yang ketat dari bank.
“Secara nasional ada sekitar 53 juta orang yang tergabung dalam kopperasi, jumlah yang cukup besar jika diberdayakan tentunya punya multiplier effect yang besar. Untuk itu kita harap dukungan perbankan memberi kemudahan bagi koperasi mendapat akses pembiayaan dan memperbaiki manajerialnya,” jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi&UKM Provinsi Riau, Raja Indra Bangsawan, mengungkapkan acara sosialisasi dan pembinaan koperasi bagi camat se-Riau sebagai bentuk pembinaan untuk mendorong masyarakat daerah sadar akan pentingnya koperasi. Sekitar 157 camat ikut pembekalan perkoperasian tersebut. 


V.    KESIMPULAN DAN SARAN

Konsep kemandirian, kompetensi inti kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail merupakan substansi pengembangan koperasi sesuai realitas masyarakat Indonesia yang unik. Meskipun perkembangannya saat ini banyak tereduksi intervensi kebijakan dan subordinasi usaha besar. Diperlukan kebijakan, regulasi, supporting movement (bukannyaintervention movement), dan strategic positioning (bukannya sub-ordinat positioning) berkenaan menumbuhkan kembali konsep kemandirian, kekeluargaan dan sinergi produktif-intermediasi-retail yang komprehensif. Paling penting adalah menyeimbangkan kepentingan pemberdayaan ekononomi koperasi berbasis pada sinergi produktif-intermediasi-retail sesuai Ekonomi Natural model Hatta. Sinergi produktif-intermediasi-retail harus dijalankan dalam koridor kompetensi inti kekeluargaan. Artinya, pengembangan keunggulan perusahaan berkenaan inovasi teknologi dan produk harus dilandasi pada prinsip kekeluargaan. Individualitas anggota koperasi diperlukan tetapi, soliditas organisasi hanya bisa dijalankan ketika interaksi kekeluargaan dikedepankan.

Dengan berlakunya otonomi daerah, dunia usaha khususnya koperasi di daerah akan menghadapi  suatu perubahan  besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di daerah. Oleh sebab itu, setiap pelaku bisnis di daerah dituntut  dapat beradaptasi menghadapi perubahan tersebut.  Dalam pembangunan koperasi untuk  percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan  yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat 13mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani.

Alternatif pemberdayaan koperasi di daerah adalah melalui konsep
mekanisme  kerjasama atau keterkaitan dengan perusahaan besar dalam
bentuk kemitraan usaha. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit
kesenjangan yang terjadi antara usaha kecil menengah yang sebagian besar
memayungi masyarakat miskin dengan BUMN dan BUMS.   Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah,  sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam  bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi.   Pembangunan koperasi didasari oleh adanya potensi di daerah yang dapat   mendukung berjalannya koperasi, antara lain: masyarakat, pengusaha  (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan untuk daerah pedesaan  adanya masyarakat petani.


5.1. Kesimpulan

1.    Identifikasi tersebut belum mewakili seluruh kondisi pelaksanaan pengendalian anggota pada koperasi. Namun demikian, tidak dipungkiri pengendalian anggota ini merupakan kondisi ideal yang diperlukan untuk mendukung pengembangan koperasi.

2.    Pengendalian anggota pada koperasi, tetap dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk menyusun kebijakan pembangunan koperasi. Disadari hasil kajian ini kurang memadai untuk menyusun suatu kebijakan, dan juga tidak lepas dari berbagai kekurangan. Tetapi sumbangsih yang kecil ini diharapkan dapat bermanfaat untuk hal-hal besar.


3.    Pengendalian anggota pada koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik, apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan pengurus. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan rapat anggota belum mengindikasikan pengendalian anggota terhadap koperasi, kehadiran anggota pada umumnya hanya sekedar memenuhi qorum agar rapat anggota dapat dilakukan.






5.2    Saran

1.    Perangkat organisasi koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan memiliki tugas untuk mengembangkan koperasi. Oleh sebab itu18 disarankan agar ditumbuhkan kerjasama yang baik dan harmonis agar hubungan timbal balik antara ketiga unsur dapat menumbuhkan sinergi yang efektif.

2.    Anggota sebagai pemilik harus terlibat secara aktif dalam perumusan tujuan koperasi, agar yang ditetapkan jelas, rasional, managable, dan terukur, serta mampu mengawasi jalannya koperasi dengan megacu pada koridor nilai, norma, dan prinsip koperasi, serta selalu mengutamakan kepentingan anggota. Program dan kegiatan yang ditetapkan juga harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan anggota. Dilain pihak anggota sebagai pengguna diharapkan berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan usaha koperasi.

3.    Pengelola koperasi dalam melaksanakan operasional koperasi harus terarah dan terinci, agar pelaksanaan kegiatan koperasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada anggota. Demikian juga pengurus dan pengawas harus menjalankan manajemen koperasi, program kerja, dan tugas-tugas yang diemban dengan baik sesuai dengan keinginan anggota.
















DAFTAR PUSTAKA

Basri. Y.Z., 2003, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan, dalam
Usahawan Indonesia No 03/TH.XXXII Maret 2003, Lembaga Manajemen
FE-UI, Jakarta: halaman 49-55. 
Basri M, 2007., Desa dan   Kemiskinannya,  http://www.kompas.com/kompascetak/0703/30/Jabar/11719. htm, 

Capra, Fritjof. 2003. The Hidden Connections: A Science for Sustainable Living. Flamingo.
Dekopin. 2006. Program Aksi Dekopin. Jakarta.
Mubyarto. 2002. Ekonomi Kerakyatan dalam era globalisasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Tahun I No. 7. September.
Mubyarto. 2003.Dari Ilmu Berkompetisi ke Ilmu Berkoperasi. Jurnal Ekonomi Rakyat. Th. II. No. 4. Juli.

Anonymus, (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang
Perkoperasian. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah R.I. Jakarta

-------------, (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 1995, Tentang Usaha Kecil. Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,. Ditjen Pembinaan
Koperasi Perkotaan. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar